Ketika manusia tercipta maka tuhan telah memberikan jodoh
yang terbaik untuknya. Tidak ada satu manusia pun yang tidak memiliki pasangan,
adapun manusia yang memilih menyendiri karna merasa bahwa nyaman dengan dirinya
dan memiliki ego yang tidak bisa dibagi kepada manusia lainnya. Berbicara mengenai
cinta, tentu saja sangat kompleks dan rumit untuk diartikan, mengaplikasikan
saja terkadang begitu rumit. Namun ketika kita memutuskan untuk mencinta dan
dicinta, hal tersebut memiliki komitmen yang besar untuk menaiki level
kehidupan selanjutnya. Karna cinta ini lah manusia yang berpikir waras bisa
menjadi gila, begitu dahsyatnya efek cinta membuat orang mampu melupakan segala
perbedaan yang ada. Cinta tidak pernah salah ! hanya waktu yang menempatkan
cinta yang kurang pas pada waktunya, banyak para pencinta merasa cinta yang
diperjuangkan mendapati jalan yang buntu. Contoh perbedaan yang menyebabkan
cinta harus segera beranjak pergi, dimana ketika cinta itu memilih agama yang
berbeda. Seperti kita ketahui, dalam islam menikah berbeda agama di HARAM-kan. Hal
tersebut jelas kita mengerti, tapi apakah cinta mengerti perbedaan tersebut ?
lalu siapa yang salah ?
Hal ini merupakan teka-teki kehidupan yang nyata adanya
dan terjadi di sekeliling kita. Apakah dengan berbeda agama, kita tidak boleh
mencintai dan dicintai ? lalu bagaimana garis tangan kita yang ditakdirkan
tuhan untuk berjodoh dengan yang bukan sesama agamanya, apakah tuhan yang salah
? tentu saja tidak. Tuhan memberikan jodoh serta menyerahkan pilihan tersebut
kepada manusia yang mencinta, apakah cinta yang disuguhkan tuhan diterima atau
mencari jalan yang terbaik bagi keduanya.
Berikut adalah kutipan artikel dihttp://www.republika.co.id
yang saya temui mengenai menikah berbeda
agama :
· Pertama,
para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan
laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan
mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita
ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan
bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan
tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka,
dalam fatwa itu.
·
Ulama
Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani.
Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk
menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat
1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Artikel diatas menyebutkan bahwa menikah dengan berbeda
agama dianggap haram hukumnya namun berbeda ketika laki-laki nya seorang muslim
dan sang wanitanya seorang non muslim, dimana hal tersebut berdasarkan surat
al-Maidah ayat 5 yang dimana laki-laki diperbolehkan menikahi wanita non-muslim karna
laki-laki adalah imam keluarga dan dinilai mampu merubah serta membimbing
pasangannya untuk mengikuti ajaran agama yang dianutnya. Namun ketika sang
wanitanya memutuskan untuk berpindah agama maka harus dilakukan sepenuh hati
tanpa ada paksaan dari pihak manapun termasuk dari pasangannya. Karna memilih
agama pada dasarnya adalah memilih keyakinan dan hal tersebut nantinya akan
dipertanggung jawabkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar