Selasa, 05 Juni 2012

AGAMA. Ketika sayap cinta terbang diatas PERBEDAAN Agama



     Ketika manusia tercipta maka tuhan telah memberikan jodoh yang terbaik untuknya. Tidak ada satu manusia pun yang tidak memiliki pasangan, adapun manusia yang memilih menyendiri karna merasa bahwa nyaman dengan dirinya dan memiliki ego yang tidak bisa dibagi kepada manusia lainnya. Berbicara mengenai cinta, tentu saja sangat kompleks dan rumit untuk diartikan, mengaplikasikan saja terkadang begitu rumit. Namun ketika kita memutuskan untuk mencinta dan dicinta, hal tersebut memiliki komitmen yang besar untuk menaiki level kehidupan selanjutnya. Karna cinta ini lah manusia yang berpikir waras bisa menjadi gila, begitu dahsyatnya efek cinta membuat orang mampu melupakan segala perbedaan yang ada. Cinta tidak pernah salah ! hanya waktu yang menempatkan cinta yang kurang pas pada waktunya, banyak para pencinta merasa cinta yang diperjuangkan mendapati jalan yang buntu. Contoh perbedaan yang menyebabkan cinta harus segera beranjak pergi, dimana ketika cinta itu memilih agama yang berbeda. Seperti kita ketahui, dalam islam menikah berbeda agama di HARAM-kan. Hal tersebut jelas kita mengerti, tapi apakah cinta mengerti perbedaan tersebut ? lalu siapa yang salah ?
            Hal ini merupakan teka-teki kehidupan yang nyata adanya dan terjadi di sekeliling kita. Apakah dengan berbeda agama, kita tidak boleh mencintai dan dicintai ? lalu bagaimana garis tangan kita yang ditakdirkan tuhan untuk berjodoh dengan yang bukan sesama agamanya, apakah tuhan yang salah ? tentu saja tidak. Tuhan memberikan jodoh serta menyerahkan pilihan tersebut kepada manusia yang mencinta, apakah cinta yang disuguhkan tuhan diterima atau mencari jalan yang terbaik bagi keduanya.  


Berikut adalah kutipan artikel dihttp://www.republika.co.id  yang saya temui mengenai menikah berbeda agama :
·    Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
·         Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

            Artikel diatas menyebutkan bahwa menikah dengan berbeda agama dianggap haram hukumnya namun berbeda ketika laki-laki nya seorang muslim dan sang wanitanya seorang non muslim, dimana hal tersebut berdasarkan surat al-Maidah ayat 5 yang dimana laki-laki  diperbolehkan menikahi wanita non-muslim karna laki-laki adalah imam keluarga dan dinilai mampu merubah serta membimbing pasangannya untuk mengikuti ajaran agama yang dianutnya. Namun ketika sang wanitanya memutuskan untuk berpindah agama maka harus dilakukan sepenuh hati tanpa ada paksaan dari pihak manapun termasuk dari pasangannya. Karna memilih agama pada dasarnya adalah memilih keyakinan dan hal tersebut nantinya akan dipertanggung jawabkan.
                  

Tidak ada komentar: